Your IP is....




Most of my post in this blog are reposting, so please...
Protected by Copyscape Online Plagiarism Tool
Do not copy again...
Showing posts with label Tugas aspek hukum dalam ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Tugas aspek hukum dalam ekonomi. Show all posts

Friday, June 22, 2012

Hukum Perdagangan

Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Hubungan Hukum Perdata dan KUHD

Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.

Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian. Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :

1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang.

Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.



Perantara dalam Hukum Dagang

Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam
pekerjaan seperti misalnya :
  1. Pekerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya. 
  2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya
  3. pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
  1. Kitab undang-undang hukum perdata 
  2. Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-
    peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha
    negara (No.9 tahun 1969) 
  3. Undang-undang oktroi 
  4. Undang-undang tentang merek 
  5. Undang-undang tentang kadin 
  6. Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
Sumber : Hukum Perdagangan.pdf

Hukum Perjanjian


Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian
perjanjian ini mengandung unsur :

a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat
jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena
perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang
memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu
perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan
dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak
tersebut adalah orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu
kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum
yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Syarat sahnya Perjanjian

Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap
perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.

2. cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian. Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :

a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang - undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan
tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya.
Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum (Pasal 1446 BW).


3. Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang - barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.

4. Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :

1. Hubungan hukum.
2. Kekayaan.
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.

Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum
memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu
hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran
(kriteria) tertentu.

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, dan kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).

Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian.
2. Undang- undang.
3. Jurisprudensi.
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis.
5. Ilmu pengetahuan hukum.

Ingkar Janji (Wanprestatie)

Wujud dari tidak memenuhi perikatan ada tiga macam, yaitu :

- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan;
- Debitur terlambat memenuhi perikatan;
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.

Dalam kenyataannya, sukar menentukan saat debitur dikatakan tidak memenuhi perikatan
karena ketika mengadakan perjanjian pihak- pihak tidak menentukan waktu untuk
melaksanakan perjanjian tersebut. Bahkan dalam perikatan, waktu untuk melaksanakan
prestasi ditentukan, cedera janji tidak terjadi dengan sendirinya.

Hapusnya Perikatan

Perikatan-perikatan terhapus dengan cara-cara sebagai berikut : (Pasal 1381 KUHPerdata)

a. Karena pembayaran;
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Karena pembaharuan hutang;
d. Karena perjumpaan hutang
e. Karena perjumpaan hutang dan kompensasi;
f. Karena percampuran hutang;
g. Karena pembebasan hutang;
h. Karena musnahnya barang yang terhutang;
i. Karena kebatalan atau pembatalan;
j. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke I buku ini;
k. Karena lewatnya waktu, akan diatur dalam bab tersediri.

Sumber : Hukum Perikatan.Doc

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.]

2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang - undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Sumber : Hukum perdata.pdf

Sunday, May 27, 2012

Manusia Sebagai Objek Hukum


Manusia sebagai subyek hukum dikatakan juga sebagai pembawa hak atau pendukung hak. Sebagai subyek hukum manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan dalam lapangan hukum, seperti mengadakan perjanjian jual beli,mengadakan pernikahan, mengadakan pembagian warisan, dan sebagainya.
Dalam ilmu pengetahuan hukum barat, manusia sebagai pembawa hak atau sebagai subyek hukum dinamakan juga “persoon”.

Soediman Kartohadiprodjo ( 1987: 77 ) menyatakan, bahwa kedudukan hak pada manusia adalah sedemikian rupa yang meskipun dikurangi oleh undang-undang atau putusan hakim atau dibatasi oleh undang-undang, tetapi mengurangi atau membatasi ini tidak dapat sedemikian sehingga orang yang bersangkutan itu kehilangan seluruh haknya sebagai orang ( pasal 1 KUH Perdata ).
Tiap manusia merupakan orang yang karena terbawa oleh keadaan bahwa ia manusia. Karena itu orang yang bercorak manusia  itu disebut orang asli ( natuurlijke persoon ), sebagai lawan subjek hukum lainnya, yaitu badan hukum ( recht persoon).

  Setiap manusia itu adalah orang, ini mengandung arti, bahwa :

  • Tidak dikenal adanya perbedaan yang berdasarkan agama, baik agama Islam, agama Kristen, agama Hindu, agama Budha dan sebagainya, mereka itu merupakan orang.
  • Antara kelamin yang satu dengan yang lainnya tidak diadakan perbedaan pula, baik wanita maupun laki-laki.
  • Tida pandang pula, apakah ia seorang kaya atau miskin, mereka mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dalam masyarakat.
  • Tidak pandang apakah manusia itu warga negara atau orang asing. Jadi kalau sampai hukum perdata barat ini berlaku bagi orang asing, maka dia dianggap sebagai orang.

Menurut Agus Somawinata ( 1996 : 9 ) yang dimaksud dengan subyek hukum adalah pendukung hak-hak perdata dan kewajiban-kewajiban perdata subyek atau pendukung dari hubungan hukum ialah hubungan hukum perdata yang mempunyai hak perdata. Jadi badan pribadi atau persoon adalah subyek hak yang wenang berhak          ( mempunyai kewenangan berhak), yaitu wenang untuk menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
Dengan demikian kita dapat menerima secara gamblang, bahwa setiap manusia dalam kedudukannya sebagai subyek hukum mempunyai wewenang hukum, yaitu wewenang untuk memiliki hak-hak subyektif, di mana hak-hak keperdataan tersebut tidak tergantung atau digantungkan kepada hak-hak kewarganegaraan. Menurut Achmad Sanusi ( 1984 : 162 ) hak-hak subyektif yang dimilki oleh setiap manusia dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :

1. Mutlak, yaitu hak-hak subyektif yang dapat dilaksanakan terhadap setiap orang, dibalik wewenang daripada yang mempunyai hak, terdapat kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati hak tersebut. Selanjutnya dikatakan, bahwa hak mutlak ini dapat dibagi 4, yaitu :
  • Hak-hak kepribadian atas jiwa, badan, kehormatan dan nama
  • Beberapa hak kekeluargaan seperti hak orang tua, hak perwalian dan hak marital
  • Hak-hak kebendaan (sebagian dari hak kekayaan ), seperti hak eigendom, baik atas benda berujud ataupun tidak berujud.
  • Hak-hak atas barang-barang inmaterial, seperti hak mengarang, hak otroi dsb.
2. Nisbi, yaitu hak-hak kekayaan dan kekeluargaan yang tidak termasuk sebagai hak mutlak

Berlakunya kedudukan manusia sebagai pembawa hak adalah sejak dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia, bahkan jika hukum memerlukan, misalnya untuk kepentingan pembagian warisan, maka sejak dalam kandunganpun berlakulah manusia sebagai pembawa hak, dengan catatan saat dia dilahirkan dalam keadaan hidup, sungguhpun hanya beberapa menit saja. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 2 KUH Perdata, bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan , bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkan nya, dianggaplah ia tak pernah telah ada

Tuesday, March 27, 2012

Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional


Dari uraian di atas tampak bahwa hukum perdagangan internasional telah ada sejak lahirnya negara dalam arti modern. Sejak saat itu, hukum perdagangan internasional telah mengalami perkembangan yang cukup pesat sesuai dengan perkembangan hubungan-hubungan perdagangan.

Dilihat dari perkembangan sumber hukumnya (dalam arti materil), maka perkembangan hokum perdagangan internasional dapat dikelompokkan ke dalam 3 tahap, yakni:

1) Hukum perdagangan internasional dalam masa awal pertumbuhan.Hukum perdagangan internasional lahir pada awalnya dari praktek para pedagang. Hukum yang diciptakan oleh para pedagang ini lazim disebut pula sebagai lex mercatoria (law of merchant). Pada awal perkembangannya ini Lex Mercatoria tumbuh dari adanya 4 faktor berikut:

  • lahirnya aturan-aturan yang timbul dari kebiasaan dalam berbagai pekan raya (the law of the fairs);
  • lahirnya kebiasaan-kebiasaan dalam hukum laut;
  • lahirnya kebiasaan-kebiasaan yang timbul dari praktek penyelesaian sengketa-sengketa di bidang perdagangan; dan
  • berperannya notaris (public notary) dalam memberi pelayanan jasa-jasa hukum(dagang).

2) Hukum perdagangan internasional yang dicantumkan dalam hukum nasional
Dalam tahap perkembangan ini, negara-negara mulai sadar perlunya pengaturan hukum perdagangan internasional. Mereka lalu mencantumkan aturan-aturan perdagangan internasional dalam kitab undang-undang hukum (perdagangan internasional) mereka. Aturan aturan tersebut sedikit banyak adalah aturan-aturan yang mereka adopsi dari lex mercatoria. Misalnya saja Perancis membuat Kitab Undang-undang Hukum Dagang-nya (code de commerce) tahun 1807, Jerman menerbitkan Allgemeine Handelsgezetbuch tahun 1861, dll.

3) Lahirnya aturan-aturan hukum perdagangan internasional dan Munculnya Lembaga-lembaga Internasional yang mengurusi Perdagangan Internasional.
Dalam perkembangan ketiga ini, aturan-aturan hokum perdagangan internasional lahir sebagian besar karena dipengaruhi oleh semakin banyaknya berbagai perjanjian internasional yang ditandatangani baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.
Secara khusus tahap ketiga ini muncul secara signifikan setelah berakhirnya Perang Dunia II. Salah satu perjanjian multilateral yang ditandangani pada masa ini adalah disepakati lahirnya GATT tahun 1947. Tahap ketiga ini disebut juga dengan tahap “internationalism”. Schmitthoff menyatakan sebagai berikut:

“We are beginning to rediscover the international character of commercial law and the circle now contemplates itself: the general trend of commercial law everywhere is to move away from the restrictions of national law to a universal, international conception of the law of international trade.”

Sejak berdiri hingga dewasa ini aturan-aturan perdagangan GATT telah berkembang dan mengalami pembangunan yang cukup penting. Bahkan dalam putaran perundingan tahun 1986-1994,
negara-negara anggota GATT telah sepakat untuk membentuk suatu badan atau lembaga internasional baru, yaitu WTO.
Perubahan dari GATT ke WTO berdampak luas terhadap bidang hukum perdagangan internasional. Alasannya, bidang pengaturan yang tercakup di dalam WTO sekarang ini adalah kompleks. Ia tidak semata-mata lagi mengatur tarif dan barang, tetapi juga mengatur jasa, hak kekayaan intelektual, penanaman modal, lingkungan, dll.
Ciri kedua dalam perkembangan tahap ketiga ini yakni munculnya organisasi internasional. Salah satu badan yang menonjol adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebetulnya peran PBB di bidang perdagangan internasional tidaklah langsung. Peran PBB di bidang ekonomi dan perdagangan ini termuat dalam pasal 1:3 Piagam PBB, yakni aturan tentang tujuan PBB yakni mencapai kerjasama internasional di dalam antara lain menyelesaikan masalah-masalah ekonomi internasional.