Your IP is....




Most of my post in this blog are reposting, so please...
Protected by Copyscape Online Plagiarism Tool
Do not copy again...

Monday, October 24, 2011

Pengertian Saham

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham juga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).

Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa. Biasanya saham biasa hanya memiliki satu jenis tapi dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu, tergantung dari kebutuhan perusahaan.

Saham Preferen.
Saham preferen disebut juga saham prioritas. Saham preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
  • Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
  • dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
  • Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk

Saham Biasa
Saham biasa memiliki karakteristik:
  • Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
  • Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
  • Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
Sumber : Wikipedia

Monday, October 10, 2011

Tugas Ekonomi Koperasi BAB III


BENTUK ORGANISASI

Ada 4 macam bentuk organisasi, yaitu :
a. Bentuk Organisasi Garis
b. Bentuk Organisasi Fungsional
c. Bentuk Organisasi Garis dan Staf
d. Bentuk Organisasi fungsional dan Staf

Organisasi Garis
Bentuk organisasi yang paling sederhana dan paling tua, digunakan di kalangan militer dengan jumlah karyawan yang masih sedikit dan saling kenal, dan spesialisasi kerja yang belum begitu tinggi.

Kelebihan
a. kesatuan komando baik karena pimpinan berada di atas satu tangan
b. proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat.
c. Solidaritas karyawan tinggi karena saling kenal.

Kekurangan
a. jika sang pemimpin tidak mampu maka akan mudah jatuh
b. ada kecendrungan bertindak otokratis
c. kesempatan berkembang terbatas


Organisasi Fungsional
Pimpinan-pimpinan yang ada tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan mempunyai wewenang memberik komando sepanjang ada hubungannya dengan fungsi atasan tersebut.

Kebaikan
a. Pembagian tugas jelas
b. Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan dengan maksimal
c. Digunakan tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsi-fungsinya.

Keburukan
a. Spesialilsasi menyebabkan susah “tour of duty”
b. Karyawan mementingkan bidangnya sehingga sukar melaksanakan koordinasi.

Organisasi Garis dan Staf
Biasanya digunakan oleh organisasi besar dengan daerah kerja yang luas dengan bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit. Memiliki satu atau lebih tenaga staf tenaga ahli yang memberi saran atau nasihat.

Kebaikan
a. Dapat digunakan oleh tenaga organisasi sebesar apapun dan sekompleks apa pun.
b. Keputusan yang matang dan sehat dapat diperoleh karena adanya tenaga ahli.
c. Dapat mewujudkan “The right man in the right place”.

Keburukan
a. Solidaritas sukar diwujudkan karena tidak saling kenal
b. Koordinasi kadang sukar diterapkan karena terlalu luasnya organisasi

Organisasi Staf dan Fungsional
Merupakan kombinasi organisasi staf dan funsional, memiliki kekurangan dan kelebihan seperti halnya organisasi staf dan fungsional.


PRINSIP ORGANISASI
a. Perumusan Tujuan dengan Jelas
- Sebagai pedoman kearah mana organisasi akan dibawa
- Landasan bagi organisasi yang bersangkutan
- Menentukan macam aktifitas yang akan dilakukan
- Menentukan program prosedur, KISS ME
(Koordinasi, Integrasi,Simplikasi, Sinkronisasi, dan Mekanisasi)
b. Pembagian Kerja
c. Delegasi Kekuasaan
d. Rentang Kekuasaan
e. Tingkat-tingkat Pengawasan
f. Kesatuan Perintah dan Tanggung jawab

Sunday, October 9, 2011

Tugas ekonomi koperasi BAB II


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

·         Koperasi
    Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika

          Gotong Royong
    Menurut Mubyarto :
    Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama

          Tolong Menolong
    Menurut Mubyarto :
    Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

          Gotong royong dan tolong menolong  lebih bertujuan  sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

PENGERTIAN KOPERASI

Definisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi koperasi menurut Arifinal Chaniago (1984)
          Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya




Definisi koperasi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
·         Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992
·         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

5 UNSUR KOPERASI INDONESIA

          Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
          Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
          Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
          Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
          Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

TUJUAN KOPERASI

          Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

PRINSIP KOPERASI
Menurut UU NO. 25 / 1992

          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          Kemandirian
          Pendidikan perkoperasian
          Kerjasama antar koperasi



Tugas Ekonomi koperasi BAB I


KONSEP KOPERASI:

KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

UNSUR-UNSUR POSITIF KONSEP KOPERASI BARAT

Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi


DAMPAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTANYA

Promosi kegiatan ekonomi anggota

Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

DAMPAK TIDAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTA

Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan

Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil

Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
  
·         Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
·         Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
   
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

          Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
          Aliran Koperasi

BERBAGAI ALIRAN KOPERASI

          Aliran Yardstick
          Aliran Sosialis
          Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
 
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

          1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
          1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
          1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
          1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
          1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

          1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.  Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama
“De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
          1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
          12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
          1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
          1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
          1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
          1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
          Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Monday, October 3, 2011

Tugas Akuntansi Keuangan Menengah 1A

Uang kertas 

Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :

  • ·         Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi) : yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
  • ·         Uang Kertas Bank :  yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral

Uang logam




Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai :

  •         Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :

-> Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).

  •     Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso). 
Cek yang belum disetorkan

 Cek yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum dicatat oleh bank, atau cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Namun dapat juga diartikan sebagai cek yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya, ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan.

Simpanan dalam bentuk giro

Dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro. Giro sendiri artinya simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.

Traveller’s check

Traveller’s Check adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank, dimana bank tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang tertera didalamnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada Traveller’s Check tersebut.
Karena Traveller’s Check sangat mudah dibawa kemana-mana, pemilik uang tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan. Untuk menguangkannya pemili Traveller’s Check harus dapat menunjukkan KTP; SIM, dan atau Paspornya. Dengan demikian keamanannyapun terjamin.
Traveller’s Check ini biasanya dipergunakan oleh para pelancong.

Bank Draft

Sebuah cek yang ditarik oleh salah satu bank terhadap dana disetorkan ke rekening tersebut pada bank lain, bank kedua memiliki otorisasi untuk melakukan pembayaran kepada individu yang disebutkan dalam draft.

Money Order

Instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain, yang memungkinkan individu yang diberi wewenang untuk menerima sejumlah uang tunai sesuai dengan perintah. Sering digunakan oleh orang-orang yang tidak memiliki rekening giro.

Cashier Cheque
Cek kasir (Cashier cheque) adalah cek yang ditarik oleh suatu kantor bank atas dirinya sendiri; cek kasir melayani berbagai macam transaksi, seperti penarikan kredit dan pembayaran rekanan bank.


sumber :
Kamus Bank Indonesia

Wikipedia