Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
- Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
- Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Agen judi bola, agen judi casino,agen judi slots game, Bandar togel, Situs judi terpercaya, situs judi online, bandar judi terpercaya, agen bola,judi online ,agen sbobet, agen asia77, agen maxbet
ReplyDeletePrediksi Bola jitu, Prediksi Skor, Prediksi pertandingan, Prediksi akurat, Prediksi gol, agen bola, situs judi bola, kuis tebak skor, Berita bola, berita terupdate, Bandar bola terpercaya, situs betting online, poker online, poker player vs player, Situs judi online terbesar
Agen sbobet, Agen Asia77, Agen MAXBET, Agen IBCBET, Agen judi bola, Cara bermain sportsbook, Cara bermain sbobet, cara bermain asia77, cara bermain maxbet, cara bermain ibcbet, Agen judi terpercaya
cewe sange, cewe mesum, cewe bugil, cerita sex, sex, Seberapa Tahan lama, Ukuran payudara, cara membesarkan penis, Ukuran Mister P, blog bikin sange, obat tahan lama
video bokep, video sex, ngentot , video ngewe, pembesar penis, toket besar, manstrubasi, gengbeng, anal sex, lesbian girl , big cock, big tits