Your IP is....




Most of my post in this blog are reposting, so please...
Protected by Copyscape Online Plagiarism Tool
Do not copy again...

Sunday, May 27, 2012

Manusia Sebagai Objek Hukum


Manusia sebagai subyek hukum dikatakan juga sebagai pembawa hak atau pendukung hak. Sebagai subyek hukum manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan dalam lapangan hukum, seperti mengadakan perjanjian jual beli,mengadakan pernikahan, mengadakan pembagian warisan, dan sebagainya.
Dalam ilmu pengetahuan hukum barat, manusia sebagai pembawa hak atau sebagai subyek hukum dinamakan juga “persoon”.

Soediman Kartohadiprodjo ( 1987: 77 ) menyatakan, bahwa kedudukan hak pada manusia adalah sedemikian rupa yang meskipun dikurangi oleh undang-undang atau putusan hakim atau dibatasi oleh undang-undang, tetapi mengurangi atau membatasi ini tidak dapat sedemikian sehingga orang yang bersangkutan itu kehilangan seluruh haknya sebagai orang ( pasal 1 KUH Perdata ).
Tiap manusia merupakan orang yang karena terbawa oleh keadaan bahwa ia manusia. Karena itu orang yang bercorak manusia  itu disebut orang asli ( natuurlijke persoon ), sebagai lawan subjek hukum lainnya, yaitu badan hukum ( recht persoon).

  Setiap manusia itu adalah orang, ini mengandung arti, bahwa :

  • Tidak dikenal adanya perbedaan yang berdasarkan agama, baik agama Islam, agama Kristen, agama Hindu, agama Budha dan sebagainya, mereka itu merupakan orang.
  • Antara kelamin yang satu dengan yang lainnya tidak diadakan perbedaan pula, baik wanita maupun laki-laki.
  • Tida pandang pula, apakah ia seorang kaya atau miskin, mereka mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dalam masyarakat.
  • Tidak pandang apakah manusia itu warga negara atau orang asing. Jadi kalau sampai hukum perdata barat ini berlaku bagi orang asing, maka dia dianggap sebagai orang.

Menurut Agus Somawinata ( 1996 : 9 ) yang dimaksud dengan subyek hukum adalah pendukung hak-hak perdata dan kewajiban-kewajiban perdata subyek atau pendukung dari hubungan hukum ialah hubungan hukum perdata yang mempunyai hak perdata. Jadi badan pribadi atau persoon adalah subyek hak yang wenang berhak          ( mempunyai kewenangan berhak), yaitu wenang untuk menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
Dengan demikian kita dapat menerima secara gamblang, bahwa setiap manusia dalam kedudukannya sebagai subyek hukum mempunyai wewenang hukum, yaitu wewenang untuk memiliki hak-hak subyektif, di mana hak-hak keperdataan tersebut tidak tergantung atau digantungkan kepada hak-hak kewarganegaraan. Menurut Achmad Sanusi ( 1984 : 162 ) hak-hak subyektif yang dimilki oleh setiap manusia dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :

1. Mutlak, yaitu hak-hak subyektif yang dapat dilaksanakan terhadap setiap orang, dibalik wewenang daripada yang mempunyai hak, terdapat kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati hak tersebut. Selanjutnya dikatakan, bahwa hak mutlak ini dapat dibagi 4, yaitu :
  • Hak-hak kepribadian atas jiwa, badan, kehormatan dan nama
  • Beberapa hak kekeluargaan seperti hak orang tua, hak perwalian dan hak marital
  • Hak-hak kebendaan (sebagian dari hak kekayaan ), seperti hak eigendom, baik atas benda berujud ataupun tidak berujud.
  • Hak-hak atas barang-barang inmaterial, seperti hak mengarang, hak otroi dsb.
2. Nisbi, yaitu hak-hak kekayaan dan kekeluargaan yang tidak termasuk sebagai hak mutlak

Berlakunya kedudukan manusia sebagai pembawa hak adalah sejak dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia, bahkan jika hukum memerlukan, misalnya untuk kepentingan pembagian warisan, maka sejak dalam kandunganpun berlakulah manusia sebagai pembawa hak, dengan catatan saat dia dilahirkan dalam keadaan hidup, sungguhpun hanya beberapa menit saja. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 2 KUH Perdata, bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan , bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkan nya, dianggaplah ia tak pernah telah ada

No comments:

Post a Comment