Your IP is....




Most of my post in this blog are reposting, so please...
Protected by Copyscape Online Plagiarism Tool
Do not copy again...

Sunday, April 17, 2011

Penerimaan Negara

Penerimaan negara adalah jumlah pendapatan suatu negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:
–Penerimaan Pemerintah Pusat
–Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
–Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

1. Penerimaan Pemerintah Pusat

a. Penerimaan Negara dan Hibah
- Penerimaan Dalam Negeri
–  Penerimaan perpajakan
–  Penerimaan bukan pajak (PNBP)
–  Bagian laba BUMN
–  Lain-lain penerimaan yang sah

b. Penerimaan Pembiayaan
- Pinjaman sektor Perbankan
- Pinjaman luar negeri
- Penjualan Obligasi Pemerintah
- Privatisasi BUMN
- Penjualan aset pemerintah

2. Penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
- Pajak Daerah
-Retribusi Daerah
- Bagian laba BUMD
- PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat
- dan lain-lain pendapatan.

b. Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
- Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
- Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
- Bagian daerah dari Sumber daya alam
- Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
- Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus

c. Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
- Pinjaman dari Pemerintah Pusat
- Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
- Pinjaman dari BUMN/BUMD
- Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
- Pinjaman dari Luar Negeri
- Penjualan Aset Daerah
- Penerbitan Obligasi Daerah

3. Penerimaan Pemerintah Daerah Kab./ Kota

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
 - Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Bagian laba BUMD
- PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat,
- dan lain-lain pendapatan.

b. Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
- Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
- Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
- Bagian daerah dari Sumber daya alam
- Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
- Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus

c. Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
- Pinjaman dari Pemerintah Pusat
- Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
- Pinjaman dari BUMN/BUMD
- Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
- Pinjaman dari Luar Negeri
- Penjualan Aset Daerah
- Penerbitan Obligasi Daerah

sumber : http://ekoxi.blogspot.com/2009/12/penerimaan-negara-2.html

No comments:

Post a Comment