Your IP is....




Most of my post in this blog are reposting, so please...
Protected by Copyscape Online Plagiarism Tool
Do not copy again...

Friday, June 22, 2012

Hukum Perdagangan

Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Hubungan Hukum Perdata dan KUHD

Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.

Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian. Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :

1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang.

Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.



Perantara dalam Hukum Dagang

Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam
pekerjaan seperti misalnya :
  1. Pekerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya. 
  2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya
  3. pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
  1. Kitab undang-undang hukum perdata 
  2. Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-
    peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha
    negara (No.9 tahun 1969) 
  3. Undang-undang oktroi 
  4. Undang-undang tentang merek 
  5. Undang-undang tentang kadin 
  6. Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
Sumber : Hukum Perdagangan.pdf

2 comments: