Hukum Perikatan
adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu
berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur-
unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum.
2. Kekayaan.
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.
Maksudnya ialah terhadap hubungan yang
terjadi dalam lalu lintas masyarakat,
hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau
melanggar hubungan tadi, lalu hukum
memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi
atau dipulihkan. Untuk menilai suatu
hubungan hukum perikatan atau bukan, maka
hukum mempunyai ukuran- ukuran
(kriteria) tertentu.
Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut
prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap
orang. Intisari dari perbedaan
ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang
berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan
tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, dan kadang- kadang bergandengan,
misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH
Perdata).
Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut
:
1. Perjanjian.
2. Undang- undang.
3. Jurisprudensi.
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis.
5. Ilmu pengetahuan hukum.
Ingkar
Janji (Wanprestatie)
Wujud
dari tidak memenuhi perikatan ada tiga macam, yaitu :
- Debitur sama sekali tidak memenuhi
perikatan;
- Debitur terlambat memenuhi perikatan;
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi
perikatan.
Dalam kenyataannya, sukar menentukan saat
debitur dikatakan tidak memenuhi perikatan
karena ketika mengadakan perjanjian pihak-
pihak tidak menentukan waktu untuk
melaksanakan perjanjian tersebut. Bahkan
dalam perikatan, waktu untuk melaksanakan
prestasi ditentukan, cedera janji
tidak terjadi dengan sendirinya.
Hapusnya
Perikatan
Perikatan-perikatan terhapus dengan cara-cara sebagai berikut :
(Pasal 1381 KUHPerdata)
a. Karena pembayaran;
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Karena pembaharuan hutang;
d. Karena perjumpaan hutang
e. Karena perjumpaan hutang dan kompensasi;
f. Karena percampuran hutang;
g. Karena pembebasan hutang;
h. Karena musnahnya barang yang terhutang;
i. Karena kebatalan atau pembatalan;
j. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang
diatur dalam bab ke I buku ini;
No comments:
Post a Comment