Your IP is....




Most of my post in this blog are reposting, so please...
Protected by Copyscape Online Plagiarism Tool
Do not copy again...

Friday, June 22, 2012

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :

1. Hubungan hukum.
2. Kekayaan.
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.

Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum
memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu
hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran
(kriteria) tertentu.

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, dan kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).

Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian.
2. Undang- undang.
3. Jurisprudensi.
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis.
5. Ilmu pengetahuan hukum.

Ingkar Janji (Wanprestatie)

Wujud dari tidak memenuhi perikatan ada tiga macam, yaitu :

- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan;
- Debitur terlambat memenuhi perikatan;
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.

Dalam kenyataannya, sukar menentukan saat debitur dikatakan tidak memenuhi perikatan
karena ketika mengadakan perjanjian pihak- pihak tidak menentukan waktu untuk
melaksanakan perjanjian tersebut. Bahkan dalam perikatan, waktu untuk melaksanakan
prestasi ditentukan, cedera janji tidak terjadi dengan sendirinya.

Hapusnya Perikatan

Perikatan-perikatan terhapus dengan cara-cara sebagai berikut : (Pasal 1381 KUHPerdata)

a. Karena pembayaran;
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Karena pembaharuan hutang;
d. Karena perjumpaan hutang
e. Karena perjumpaan hutang dan kompensasi;
f. Karena percampuran hutang;
g. Karena pembebasan hutang;
h. Karena musnahnya barang yang terhutang;
i. Karena kebatalan atau pembatalan;
j. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke I buku ini;
k. Karena lewatnya waktu, akan diatur dalam bab tersediri.

Sumber : Hukum Perikatan.Doc

No comments:

Post a Comment